Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah secara resmi menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada anggota keluarga pekerja yang meninggal dunia di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (9/9) kemarin. Nadlifah menegaskan santunan tersebut sebagai hak yang dimiliki oleh para pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, saya menyerahkan hak pekerja kepada Anggota Keluarga yang ditinggalkan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban keluarga,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (11/9) kemarin.
Menurut Nadlifah, seluruh pekerja harus berhati-hati saat bekerja. Pasalnya, ada resiko pekerjaaan yang besar jika pekerja abai dengan prosedur keselamatan kerja. Karena itu, politisi PKB itu menegaskan pekerja tidak boleh mengabaikan resiko saat menyelesaikan pekerjaan.
“Korban merupakan pekerja mandiri yang berprofesi sebagai nelayan. Sedang mencari ikan di laut dan mendapatkan musibah. Saya menghimbau siapapun untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian dan menghindari resiko. Tentu saja, Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu bentuk antisipasi yang mungkin bisa dilakukan pekerja,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Seluruh pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri disarankan untuk ikut serta dalam program tersebut.