Komisi IX: Pembayaran THR Harus Sesuai Imbauan Pemerintah

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah mengingatkan perusahaan dan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan imbauan pemerintah. Nadlifah menyebut THR harus dibayarkan secara penuh, selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya lebaran. 

“(Pembayaran THR) Imbauan dari pemerintah (Kemnaker) sesuai dengan peraturan. THR untuk pekerja dibayarkan secara full (penuh) paling lambat satu minggu sebelum lebaran,” ujar Nadlifah dalam keterangan kepada media, Senin (1/4) kemarin. 

Politisi PKB ini pun merujuk sejumlah aturan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Teranyar, ungkapnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tegas dia. 

Sebelumnya pada tiga pekan lalu di Istana Kepresidenan, Menaker Ida Fauziyah sudah mengingatkan pengusaha soal kewajiban membayar THR sebelum lebaran Idul Fitri. Menaker juga mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk tidak mencicil THR. 

Untuk memastikan pembayaran hal tersebut, Kemnaker pun membuka posko khusus THR. Posko tersebut dimaksudkan untuk menerima laporan dan pengaduan pekerja atas pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

“Saya kira semua sudah tahu ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” ucap Ida.